RadarWaykanan.Com – Dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, Aparatur Sipil Negara Bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia harus netral. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Pasal
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri aktif dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 mendatang. TNI dan Polri pun tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Prajurit TNI-Polri akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. Sanksi ini tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494.
“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 494 UU Pemilu.






