oleh

Panwascam Pakuan Ratu Tertibkan APS dan APK di kampung Negara Tama

-Umum-265 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM,- Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Pakuan Ratu melakukan penertiban terhadap APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye) di Kampung Negara Tama.

APK/APS yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. APS tidak diperbolehkan terpasang seperti di tiang listrik dan pohon.

“Alat peraga sosialisasi APS maupun alat peraga kampanye APK yang terpasang saat ini sebagian besar karena inisiatif bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam upaya melakukan sosialisasi diri kepada Masyarakat, namun upaya sosialisasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu segera ditertibkan dalam upaya menjaga estetika Kampung. Kami tidak melihat isi dan bentuknya, ketika itu salah tempat, termasuk yang ada retribusinya, itu ditertibkan,” ujar Winston M Jamil selalu Ketua Panwascam Pakuan Ratu.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan hal ini dianggap menyalahi aturan dikarenakan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) belum melakukan pelegalan terhadap kegiatan kampanye.

“Penertiban ini juga dilakukan karena, Para calon DPRD kota dan DPRD Provinsi memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hal itu menyalahi aturan, dimana Bawaslu belum melakukan pelegalan kampanye. APS tidak boleh berbau kampanye, atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK),” pungkasnya.RWK