Blambangan Umpu (RWK),– Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Dimana sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin,S.STP,.M.IP., melalui Kabid Perizinan Merky Defrienc,S.Sos.,M.M, mengatakan bahwa perizinan saat ini melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu Pertama, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia), kedua, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, ketiga Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, serta ke-empat Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi.”jelas Defrienc saat ditemui di ruang kerjanya
Lebih lanjut, dengan adanya perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) tindak perlu lagi izin usaha, Karna OSS RBA otomatis langsung terdaptar di Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hanya saja bagi yang ingin berinvestasi harus menghormati kearipan lokal setempat” tambahnya
Saat ditanya terkait legalitas perizinan lapak karet Werkudoro milik Erry Atfinanto yang berada di kampung Tiyuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabid perizinan menyatakan setelah kami cek, “untuk Izin di Pusat atau BKPM Resmi dan Sah serta terdaftar di OSS, hanya saja perlu utk melengkapi izin PBG saja lagi.”imbuhnya (RWK/Alba)