Blambangan Umpu,RadarWayKanan.Com.- – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat. Dalam konteks pemerintah daerah, pajak menjadi instrumen strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian pembiayaan pembangunan.
Di Kabupaten Way Kanan, pajak kini menjadi salah satu fokus utama dalam strategi penguatan struktur fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan, Meli Ardian, S.H., menjelaskan bahwa jenis pajak yang dikelola daerah cukup beragam, di antaranya Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Untuk pajak air tanah, seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban di Kabupaten Way Kanan patuh. Tidak ada yang menunggak ataupun enggan membayar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Target penerimaan Pajak Air Tanah pada tahun sebelumnya ditetapkan sekitar Rp650 juta dan pada tahun berjalan tetap dipertahankan di angka yang sama.
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan transparansi, Bapenda telah memasang water meter pada sebagian perusahaan untuk memantau penggunaan air tanah. Langkah ini bukan sekadar teknis, tetapi merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan daerah.
“Saat ini Bapenda juga sedang merencanakan kerja sama dengan Bank Lampung serta pihak terkait untuk pemasangan water meter dan alat rekam pajak,” jelas Meli.
Digitalisasi pemungutan pajak merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pendapatan daerah, yang dalam jangka panjang akan meningkatkan rasio efektivitas pajak (realisasi terhadap target) serta rasio kontribusi pajak terhadap total PAD.
Bagi banyak kabupaten di Indonesia, termasuk Way Kanan, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat (Dana Alokasi Umum/DAU dan Dana Alokasi Khusus/DAK) masih cukup tinggi. Oleh karena itu, optimalisasi pajak daerah menjadi strategi kunci untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
Semakin besar kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, maka semakin fleksibel pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada kebijakan transfer pusat.
Meli menegaskan bahwa optimalisasi pajak tidak boleh berdampak negatif terhadap iklim usaha maupun masyarakat.
“Alhamdulillah, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Way Kanan tidak ada yang menunggak pajak. Kami selalu berupaya agar kebijakan yang diterapkan tetap sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat,” tutupnya.
Bapenda Kabupaten Way Kanan juga terus berkoordinasi dengan SKPD lain untuk merumuskan strategi peningkatan PAD yang lebih komprehensif.
Jika konsistensi kebijakan, kepatuhan wajib pajak, dan modernisasi sistem dapat terus dijaga, maka pajak daerah berpotensi menjadi tulang punggung penguatan kapasitas fiskal Kabupaten Way Kanan dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan demikian, fokus pada optimalisasi pajak bukan sekadar upaya mengejar target tahunan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menuju kemandirian fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. RWK/ARYA TIHANG






