RADARWAYKANAN.COM,-Tim Tekab 308 PRESISI dari Polres Way Kanan berhasil menemukan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap uang angsuran pinjaman dari beberapa nasabah PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar senilai Rp. 32.210.000,- di Jalan Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan pada Rabu (08/05/2024).
Pelaku, yang berusia 20 tahun dan tinggal di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 PRESISI pada hari Senin sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman nenek tersangka di Pekon Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa korban adalah seorang perempuan bernama Anas Tasiya, seorang karyawan PNM Mekar, yang pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB menjadi korban Curas saat pulang dari Kampung Panca Negeri, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku menghadang korban saat dia menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah PNM Mekar, dan berhasil melarikan diri dengan membawa tas milik korban yang berisi uang tunai, handphone, dan kartu penting.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kasat Reskrim Polres Way Kanan juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara melintas di daerah sepi.”ungkapnya. RWK I