3 Opsi Mudah Urus Dokumen Kependudukan di Gunung Labuhan, Way Kanan

Umum2 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM, Gunung Labuhan-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Way Kanan melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Labuhan menginformasikan setidaknya ada tiga opsi pelayanan yang bisa dimaksimalkan oleh masyarakat Kecamatan Gunung Labuhan.

Tiga opsi Pelayanan bisa diakses masyarakat diharapkan dapat memaksimal pelayanan mudah dan maksimal kepada masyarakat.

Adapun, tiga opsi Pelayanan yang bisa diakses masyarakat Kecamatan Gunung Labuhan, antara lain, Dengan Datang ke Kantor Dukcapil di Blambangan Umpu, datang ke Kantor Kecamatan dan mengakses sistem online permen manis (pelayanan melalui online masyarakat duduk manis).

Baca Juga  Bersih Desa /Ruwat Kampung Mulyo HarjoAdakan Pagelaran Wayang Kulit semalam Suntuk, dengan mengusung Lakon" Tamuruning Wahyu Sejati"(Turunnya wahyu sejati.)

Hal ini disampaikan, Camat Gunung Labuhan Syaidan melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Labuhan Junaidi S.E

“Dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat cukup mengakses tiga layanan yang diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil karena dapat mencakup seluruh pemrosesan mulai dari pembuatan hingga perbaikan data kependudukan,” jelasnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Donomulyo Bersholawatb dan Pengajian Di Masjid Nurul Ikhlas

Lebih rinci, Junaidi, menyampaikan pelayanan di kantor Kecamatan Gunung Labuhan dapat melayani hingga 20-50 lebih antrean dan disesuaikan dengan jam kerja pegawai.

“Pelayanan di Kantor Kecamatan Gunung Labuhan dapat melayani hingga 20 sampai 50 lebih antrean masyarakat dan disesuaikan dengan jam kerja pegawai,” terangnya.

Junaidi, juga menyarankan, pemilik dokumen kependudukan datang langsung memproses serta tidak memberikan imbalan apapun.

Baca Juga  Kampung Bima Sakti Gelar Posyandu Balita dan Lansia Secara Rutin

“Pemilik dokumen kependudukan datang langsung untuk memproses serta tidak memberikan imbalan apapun. Ini guna antisipasi terjadinya praktik percaloan,” pungkasnya. RWK I