Operasi Yustisi Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu Akan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Hukum74 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu RWK-Dalam rangka penerapan protokol kesehatan tentunya perlu himbauan pengawasan yang ketat dari pihak TNI/Polri. dalam hal ini, Kapolsek Baradatu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu melaksanakan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (12/3).

Baca Juga  Dalam Satu Bulan, 27 Kasus Asusila Terjadi di Lampung

Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas Aipda ferry Setiawan didampingi Bripka Ariyan Fardinal masih mendapatkan banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker ketika sedang berkeluaran rumah, dengan itu Bhabinjamtibmas Polsek Baradatu memberikan sanksi berupa hukuman ringan seperti Push-up kepada pengendara yang masih melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Baradatu Mulyadi melalui Bhabinkamtibmas Aipda ferry Setiawan menyampaikan bahwa, siapapun yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi kepada si pelanggar.

Baca Juga  3 Personel Polsek Negara Batin Naik Pangkat Atas Kinerjanya.

“dalam Operasi Yustisi hari ini, warga yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran bahkan diberi hukuman langsung dengan push up ditempat”ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat di Kelurahan Campur Asri dan Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). (RWK-K/Ardima)