[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK, – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada sopir yang melintas di Jalan lintas sumatera, Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (21/2/2022).
Pelaku berinisial TWK (21) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku TWK yang diamankan ini merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2022.
Modus pelaku saat itu, dengan cara menggunakan sepeda motor memepet sebelah kanan pintu mobil korban agar menghentikan kendaraannya karena korban dituduh habis menabrak kucing saat melintas di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian melihat hal itu, korban menghentikan kendaraan dan turun untuk menanyai kenapa kendaraan saya di stop, lalu pelaku bersama rekan pelaku meminta uang damai sejumlah Rp. 500 ribu rupiah agar bisa lewat dan pelaku merogoh paksa kantong saku korban karena korban merasa terdesak kemudian diberikan uang yang di inginkan, setelah berhasil mendapatkan uang dari korban pelaku melarikan diri.
Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku TWK sedang berada di Kampung Ojolali Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi, di pimpin oleh Kanit Resum Polres Way Kanan Ipda Agus Runcik bersama Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TWK dan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim.