oleh

Ngaku Polisi , Pria asal Rebang Tangkas Tipu Korbannya hingga Rp50 Juta

-Umum-807 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 17.25 wib adapun TKP tepatnya di Jalan Kurungan Nyawa 1 kecamatan Buay Madang.

Peristiwa berawal saat DA (29) asal Desa Bringin Jaya kecamatan Rebang Tangkas kabupaten Way Kanan, memperkenalkan dirinya dengan nama palsu ke pada CU (25) asal Dusun lll Kurungan Nyawa kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur melalui salah satu aplikasi online (kencan) tepatnya di bulan September 2022 mengaku sebagai seorang polisi.

Tidak sampai di situ saja perkenalan pertama membuat satu sama lain menjalin komunikasi yang lebih dekat lagi, sampai saatnya apa yang menjadi niat pelaku inisial DA (29) meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban inisial CU (25) kurang lebih hingga mencapai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih untuk mengurus pindah tugas dari polres Lombok ke polres OKU.