Yang mencengangkan lagi setelah pelaku inisial DA (29) menerima uang yang di minta secara bertahap,pelaku DA tidak ada kejelasan lagi yang jelas korban CU (25) curiga dan mengetahui bahwa DA bukanlah anggota polri dengan langkah yang kecewa korban melapor ke penegak hukum wilayah Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan “iya benar pelaku saat ini kita amankan di polres OKU Timur oleh anggota Sat Reskrim polres OKU Timur”lanjutnya, penangkapan DA (29) di dasari Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024 ,ucapnya.
“Saat pelaku DA di interogasi anggota,dia mengaku bukanlah anggota polri yang bertugas di salah satu daerah dan DA hanya mengaku-ngaku ‘sebagai seorang polisi untuk mengelabui korbannya secara halus agar mau menyerahkan uang kepada pelaku” imbuhnya.






