Pemohon juga wajib menyertakan lampiran sebagai bukti kepemilikan tanah dan rencana jumlah debit pengambilan per hari.
Jika pengajuan telah diverifikasi dan sudah dilakukan evaluasi, maka surat persetujuan akan diterbitkan.
Sehingga pengeboran eksplorasi air tanah dapat dilakukan sesuai dengan surat tersebut.
Sebagai informasi, izin penggunaan ini dikeluarkan satu kali untuk sumur yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan pertanian rakyat.
Dan izin penggunaannya berlaku selama 7 tahun untuk kebutuhan lainnya.
Berita ini Juga telah tayang di Radarlampung dengan link https://radarlampung.disway.id/read/681823/masyarakat-tak-bisa-sembarangan-gunakan-air-tanah-wajib-izin-ke-pemerintah-ini-syarat-pengajuannya






