oleh

Masyarakat Tak Bisa Lagi Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Aturan Baru

-Umum-349 Dilihat

Lanjut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahu 2019 yang membahas tentang dasar penggunaan air tanah.

Dalam hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan juga pertanian rakyat tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air.

Sebenarnya Keputusan Menteri ESDM bukan membatasi pemanfaatan, namun lebih kepada pengelolaan.

Sehingga cekungan air tanah khususnya akuifer dapat dikelola dengan sebaik dan semaksimal mungkin.

Jadi tak hanya satu atau dua orang saja yang menggunakannya, namun semuanya  bisa.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.

Kendati demikian, persetujuan penggunaan air ini diperlukan apabila masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya.

Di antaranya penggunaan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.

Itulah yang wajib memerlukan persetujuan atau perizinan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Untuk permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Lalu mengisi formulir identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran atau penggalian sumber.

Kemudian jangka waktu penggunaan dan keterangan sumur bor atau galian yang ke berapa.