oleh

Masyarakat Tak Bisa Lagi Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Aturan Baru

-Umum-349 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM– Masyarakat diwajibkan untuk izin ke pemerintah jika ingin memakai air tanah.

Pemakaian air tanah kini harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan aturan terbaru dari Menteri ESDM.

Di mana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan izin penggunaan oleh masyarakat.

Dalam hal ini tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023.

Berkaitan tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga kepada instansi pemerintah.

Kemudian badan hukum hingga Lembaga sosial pun perlu mengurus perizinan untuk menggunakan air dari sumur bor atau galian.