oleh

Masyarakat Harus Tahu, Ini Pesan BAWASLU Kepada Perangkat Kampung

-Umum-61 Dilihat

Untuk masalah yang sering muncul di pemilu Ini berikut penjelasan dari ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah melalui via Whatsap kemarin sore,ini adalah aturan pemilu agar masyarakat tidak gagal paham dan pihak-pihak lainnya juga tahu sehingga kiranya nanti setelah tahu aturan ini tidak lagi melanggar aturan pemilu,yang mengakibatkan harus berurusan dengan hukum yang telah di tentukan.Selasa 15/08/2023

“Sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan, larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).”Papar ketua Bawaslu Way Kanan.

Dengan demikian masyarakat ataupun pihak-pihak lain hendaknya paham akan aturan yang berlaku di negara kita Indonesia.Dengan demikian pesta demokrasi kita tidak akan tercoreng dan tercidrai dengan pelanggaran-pelanggaran yang mestinya tidak terjadi.RWK-(SAR)