Baradatu (RWK)– pelangagaran lalulintas masih sering di lakukan oleh masyarakat, akibat kurang kesadaran akan ancaman bahaya yang selalu mengancam sipengendara terebut,
masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan lalulintas dengan memakai hlem dan seakan mereka mengabaikan keselamatan dalam berkendara di jalan raya, senin(14/12)
hal tersebut banyak kita lihat di jalan raya lintas sumatra Baradatu, kabupaten Way Kanan masih banyak pengendara yang melangar lalulintas dengan tidak memakai hlem.
menurut salah seorang warga yang tidak ingin di publikasikan namanya (25) yang melihan pengendara tidak menakai hlem memberikan tanggapantan ,”biasanya yang seperti itu orang yang rumahnya dekat dan cuman sebentar” jawabnya saat di tanya
“dan itu biasa, lagi pula banyak pengndara lain yang juga tidak memakai hlem dan jarang juga terjadi kecelakaan di sekitar sini, kalau harapan saya sih petugas lebih ketat dalam penjagaan untuk menindak pelanggar lalulintas”.menambahkan.
dengan beralasan jarak perjalanan yang sangat dekat banyak pengendara mengabaikan keselamatan dan kurangnya pengawasan pihak yang berwajib dalam hal ini, serta kurangnya kesadaran masyarakat sehingga mereka mengabaikan keselamatan yang mengancam jiwanya
dalam berkendara tanpa menggunakan helm adalah suatu hal yang melanggar aturan lalulintas Selain berbahaya terhadap pengguna pemotor juga bisa diberhentikan polisi dan dikenai tilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 Ayat 1.RWK/SPR