Maling Motor…Ya ditangkap Polisi

Blambangan Umpu. RWK – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus  ES (27) warga Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ranmor di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada 10 Februari 2022 lalu .

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa sesuai dengan lapran yang diterima  bahwa pada hari Kamis, 10 februari 2022 pukul 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana curat kendaraan bermotor (ranmor) yang terjadi di rumah korban Wagisah(55) di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Kwaran Tingkat Kecamatan Baradatu Gelar Upacara Hari Pramuka Di SMPN 01 Baradatu

Pelaku  diduga melakukan curat dengan cara mendongkel pintu depan rumah korban pada saat penghuni rumah sudah tidur, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit x warna merah No.pol : BE 3645 SI milik korban yang di parkir di teras rumah.

Korban baru menyadari ada pencurian setelah terbangun pada pukul 03:00 WIB dan melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga  Ali Rahman berharap peserta PKH akan segera mampu mandiri

” Atas laporan tersebut  Kami lakukan penyelidikan dan ahirnya  diketahui keberadaan pelaku serta di lakukan penangkapan  terhadap pelaku pada hari Selasa, 10 Mei 2022 pukul 12:30 WIB, oleh  TEKAB 308 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, saat pelaku  berada salah satu warung makan di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.,” tegas Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.

Baca Juga  Pemkam Gedung Jaya Goro Buka Akses Jalan Warga

” Saat ini,  pelaku berserta barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan kami jerat dengan  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh AKP. Andre Try Putra  Kasatreskrim Polres Way kanan .RWK I