BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Rapat Paripurna pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 yang digelar pada April 2025 lalu masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Selain disorot karena minimnya kehadiran peserta rapat, pengesahan dokumen tersebut oleh DPRD Kabupaten Way Kanan juga menuai kritik karena diduga masih memuat berbagai ketidaksesuaian, Kamis (26/2/2026).
LKPJ merupakan dokumen tahunan yang wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam paripurna tersebut, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan laporan kinerja program dan realisasi anggaran Tahun 2024 kepada DPRD.
Secara normatif, LKPJ harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memuat capaian indikator kinerja, realisasi anggaran yang sinkron dengan APBD, serta didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Diduga Dokumen yang tidak sesuai, seperti kesalahan dasar hukum, inkonsistensi data dengan APBD, maupun penyusunan yang tidak sistematis, berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi dan kapasitas teknis penyusunnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kesalahan penulisan dan ketidaksesuaian dalam LKPJ tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., memberikan tanggapan singkat.
“Nanti dicek kembali,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebagaimana diatur dalam mekanisme pengawasan, DPRD memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap LKPJ melalui pembahasan internal maupun pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Hasil evaluasi tersebut semestinya dituangkan dalam bentuk rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memperbaiki kinerja, meningkatkan efektivitas anggaran, serta memastikan pencapaian target pembangunan.
Namun, sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak berjalan optimal dalam pembahasan LKPJ Tahun 2024. Dokumen yang diduga masih memuat berbagai kesalahan justru disahkan dalam rapat paripurna tanpa revisi substansial.
Kondisi ini memunculkan kritik dari sejumlah tokoh masyarakat yang telah mengakses dokumen LKPJ tersebut. Mereka menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan akurasi dan kualitas laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
“Seharusnya DPRD mendetail dalam membahas laporan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mereka bisa meminta revisi dan memberikan rekomendasi. Bukan langsung mengesahkan begitu saja,” ujar BJ, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi check and balance antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Way Kanan, khususnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. (RWK/Tihang Marga)






