Camat Blambangan Umpu Syafari S,Ag, M.Si dikonfirmasi tentang hal itu menyatakan telah memanggil Kepala Kampung Sri Rejeki, akan tetapi dia tidak tahu kalau Kepala Kampung tersebut masih tidak mau menandatangani NA warganya, dan bahkan menyebabkan warganya itu pindah domisili.
Terpisah Firzha, Anggota Komisi I DPRD Way Kanan, berjanji akan memanggil Kepala Kampung yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengapa Kakam sri Rejeki melakukan hal itu pada warganya, karena semestinya sebagai Kepala oKampung harus membewrikan hak yang sama bagi warganya, RWK












