[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus MWS alias Bulek (25), warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu. Pemuda tersebut diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu. Rabu (10/3).
”Pemuda ini kita amankan karena, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.” terang Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda.
Pada kesempatan itu, IPTU Mirga menerangkan Penangkapan berawal pada hari Selasa (9/3) sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan patroli malam di sepanjang Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kecamatan Blambangan Umpu, hingga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Dengan tujuan, meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Way Kanan. Guna mempersempit kesempatan aksi para pelaku kejahatan.
” Di saat melaksanakan patroli tersebut, Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, dan ketika dihampiri laki – laki itu, membuang sebuah bungkusan dengan menggunakan tangan kiri ke arah depan sambil memalingkan tubuh dari datangnya anggota Satresnarkoba yang melaksanakan Patroli hunting” Ungkap IPTU Mirga.
Lebih lanjut, IPTU Mirga menjelaskan pada saat pelaksanaan Patroli, anggotanya menyadari ada yang mencurigakan. Setelah itu, anggotanya langsung mengamankannya. Dan ketika di geledah, diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Dan disebelah kiri pelaku, berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek dan satu batang pipet plastik.
“Mendapati hal itu, kami lalu meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya telah dibuang atau dilempar. Dan benar hasilnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,34 (nol koma tiga empat gram),” pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tutup IPTU Mirga .RWK1