Lagi, Diduga Curi Sawit PT.AKG, Pemuda ini diringkus Polisi

RADARWAYKANAN.COM ,- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan sawit PT. AKG Sungsang Blok 12 Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (17/09/2023).

Tersangka inisial SM (20) berdomisili di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Layang - Layang Jadi Penyebab Matinya Listrik

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit yang berada di batang pohon sawit dengan cara di dodos lalu buah sawit tersebut di kumpulkan dan di bawa menggunakan sepeda motor.

Sementara kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 21.15 WIB panut sebagai karyawan Swasta perusahaan mendapatkan telepon dari saksi yang sedang melaksanakan patroli di kebun bahwa ada pencurian di Blok 12 PT. AKG Sunsang.