oleh

KPU : Siapa Saja Boleh Mempromosikan Diri

-Umum-201 Dilihat

Radarwaykanan.com, Blambangan Umpu- Menjelang Pemilu Tahun 2024, Banner Calon mulai bertebaran di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatra khususnya di Kecamatan Baradatu.

Sementara saat ini, KPU baru memasuki tahap pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, namun tidak ada larang untuk mempromosikan diri artinya setiap orang mempunyai hak untuk mensosilisakan dirinya baik secara perorangan ataupun secara lembaga. Artinya tidak apa-apa pemasangan banner calon tersebut namun perlu mengedepankan etika dan estetika.

“Sekarang kita dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi partai politik, sampai nanti yang memenuhi syarat partai politik dapat di tetapkan sebagai peserta pemilu. Tanggal 14 desember 2022″terang Ketua KPU Way Kanan Refky Darmawan. Senin(10/10).

Masih menurut Refky Darmawan untuk pemasangan Banner tidak ada larangan apapun sebab belum ada aturan yang ditetapkan.

“Ya tidak ada larangan,
Sekarang partai politik calon peserta pemilu saja belum di tetapkan oleh KPU RI, kalo sudah tahapan daftar calon tetap baru bisa di atur oleh KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye(APK red)”pungkasnya.(Kadarsyah).