[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu. RWK- Miskomunikasi antara masyarakat penerima program BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya red ) diduga menjadi pemicu dipanggilnya Korkab dan Pasilitator BSPS Way Kanan oleh Komisi III DPRD Way Kanan.
Menurut Andri Wijaya ST, Korkab BSPS Way Kanan bahwa, Kabupaten Way Kanan mendapatkan jatah sebanyak 889 Penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, dengan nilai nomimal Rp 20 untuk tiap penerima, yang didistribusikan melalui 3 tahapan, sesuai dengan Petunjuk pelaksanaan yang ada.

“ jadi ke 889 Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Way Kanan ini setiapmasing masing menerima Rp 20 Juta, dengan mekanisme pencairan pertama Rp.10 Juta ( Berupa material red ), akan didistribusikan oleh Toko Material yang telah ditunjuk an ditentukan oleh Kelompok penerima, baru sete;ah material senilai Rp 10 juta itu dididistribuiskan dan diterima Penerima BSPS yang dibuktikan dengan bukti berupa poto dan keterangan penerima, dan dibenarkan oleh Tim Fasilitator Lapangan ( TFL ), baru kemudian Tim Fasilitator Lapangan mengajukan proses pencairan tahap pertama ke PPK Perumahan Swadaya Provinsi Lampung yang ada di Bandar Lampung, yang nantinya PPK akan memberikan rekomendasi kepada Bank Penyalur Dana yang sudah ditunjuk untuk memindah bukukan uang senilai Rp. 10 juta dari rekening Penerima bantuan ke rekening suplayer / Toko Material, baru setelah itu Sublayer Material dapat melakukan pendistribusian Material tahap ke dua, sedangkan untuk pencairan tahap ke III baru dapat dilakukan bila rumah itu dinyatakan telah selesai setelah dikroscek oleh Tim Fasilitator Lapangan dengan bukti poto dan Titik Koordinat,” terang Andri Wijaya ST.
Pada kesempatan yang sama, Arisyanto S.Kom, Asisten Korkab BSPS menambahkan bahwa penentuk Toko Material yang akan mensuplay Material untuk keluarga penerima bantuan dilakukan oleh Kelompok dan hasil Kesepakatan Kelompok, sementara Pasilitator sama sekali tidak ikut menentukan, demikian pula dengan harga dan bahkan untuk harga sudah ada kesepakatan antara Sublayer Material ( Tokok Material red ), dengan Penerima bantuan melalui kontrak yang juga telah mereka sepakati.
“ jadi pada pelaksanaan program ini kami hanya bertindak selaku pasilitator yang menentukan toko mana yang akan dijadikan sublayer material kelompok penerima bantuan, demikian juga yang mengenai harga sudah mereka sepakati, tetapi dengna adanya persoalan ini akan kami lakukan kroscek kelapangan mengapa ada komplin mungkin ada penerima yang terhambat Informasinya , dan iut sudah kami sampaika ke Komisi III D{RD Way Kanan, saat kami hearing yang juga dihadiri oleh Dinas Perkim, Kepala Kampung dan masyarakat penerima bantuan, “ imbuh Arisyanto S.Kom.
Terpisah Hi. Romli S.Pd, Wakil Ketua DPRD Way Kanan membenarkan kalau Korkab BSPS Way Kanan telah memenuhi panggilan RDP yang pihaknya lakukan, dan ternyata memang dalam hearing tersebut baru diketahui kemungkinan tersumbatnya informasi tentang harga dimana penerima bantuan berpikir sublayer menghargai material yang mereka terima hargayalebih tinggi dari tokok material lainnya, hal itu di karenakan tokok material tersebut lebih dulu menalangi dalam pembiayaan sebelum di cairkan oleh PPK , demikian pula dengan material yang diduga kurang pas,
“ Kami masih menunggu laporannya, tentang harga ini, mungkin akan kami panggil lagi, termasuk tenttang adanya material yang dianggap tidak pas, minta baru diberi cadas, itu sudah diganti ataukah belum, inponya juga masih kami tunggu,’ ujar Hi Romli S.Pd. RWK I












