Ketahuan mencuri warga Oku Timur ditangkap polisi

Blambangan Umpu. RWK-  Berniat mencari nafkah dengan mencuri di Way kanan, SM (41) warga Desa Ganti Warno Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel, ahirnya masuk penjara setelah dirinya betrhasil ditangkap aparat Polsek Bumi Agung Way kanan, jumat malam sabtu (28/40,)

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan curat terjadi pada hari Selasa, 11-04-2023 pukul 02:30 WIB yang lalu, dengan kotrban Teguh Priyanto warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Salurkan Bantuan Beras CPP Tahun 2024

“Pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka ( SM red ), karena saat tersangka melakukan aksinya membua warung terdengar oleh korban, yang langsung mengintip warungnya, dimana terlihat ada seorang laki-laki yang diduga sedang mengambil barang yang ada di warung berupa 30 (tiga puluh) sachet susu kental manis,  3 (tiga) botol minuman soda, 4 (empat) bungkus mie dan 1 (satu) buah tas sangkek.

Baca Juga  Camat Pakuan Ratu Hadiri Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dana Desa Tahap 3 Tahun 2023

Kemudian korban keluar untuk memergoki pelaku, kemudian saat di dekati pelaku melakukan perlawanan sehingga menyebabkan adu pukul, tetapi akhirnya pelaku melarikan diri, Setelah itu, korban berteriak minta tolong yang menyebabkan warga sekitar keluar dan bersama sama mencari pelaku namun tidak berhasil ditemukan.” Terang Kapolsek Bumi Agung IPDA Untung Pribadi.

Baca Juga  Penyuluhan Bahaya Narkoba, Warnai Kegiatan TMMD Kodim Way Kanan

Lalu lanjut IPDA Untung pada hari Jumat 28-04-2023 pukul 10:00 WIB pelaku terdeteteksi tempat persembunyiannya, dan langsung dilakukan penangkapan,

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung  maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek. RWK I