oleh

Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Incracht

-Umum-257 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Kejaksaan negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifki Leksono, S.H., laksanakan kegiatan pengembalian barang bukti ke pihak korban kasus pencurian dan pemberatan. (6/2)

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Korban An. Dwi Kriswantoro (Korban) dikembalikan kepemiliknya.

Dalam keterangannya Rifki Leksono, S.H.,pada awak media mengatakan bahwasanya kegiatan hari ini adalah kegiatan pengembalian barang bukti pihak korban kejahatan pencurian dan pemberatan yang mana kasusnya sudah ditetapkan putusan oleh pengadilan.

“Hari ini kita mengantar dan menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor ke pemiliknya, dimana pemiliknya ini selaku korban kejahatan pencurian, kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat yang menjadi korban tidak peru repot-repot datang ke kejaksaan negeri way kanan untuk mengurus barang bukti tersebut,”jelasnya

Rifki Leksono,juga mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tampa meminta biaya sepeserpun kepihak korban dalam artian gratis.

“Kita dari kejaksaan negeri way kanan melaksanakan Kegiatan ini tampa di pungut biaya sepeserpun dengan kata lain gratis,”ucapnya

Sementara itu Dwi Dwi Kriswantoro yang akrab disapa kris selaku korban berterima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Way Kanan yang mana telah mengembalikan sepeda motor miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan negeri Way Kanan yang telah mengembalikan sepeda motor saya, “ucapnya.WN