RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung Menggelar Rapat Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (21/06/2023).
Kegiatan KLHS dihadiri langsung sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Forkopimda, Ir. Edison, M.PAf, IPU.,ASEAN Eng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung, Kepala OPD, Instansi Vertikal, KPH Bukit Punggur, KPH Muara Dua, LPPM Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan, Lembaga Pemerhati Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tim Tenaha Ahli Penyusun KLHS RPJPD dan Camat se- Kabupaten Way Kanan.

Indra, S.E.,M.M selaku sekcam Bumi Agung yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut di dampingi oleh kasi pelayanan umum kecamatan Bumi Agung berharap,”kegiatan ini supaya bisa sesuai dengan tupoksi, Sehingga Program KLHS digunakan untuk menyiapkan alternative penyempurnaan Kebijakan Rencana Program (KRP) agar resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sehingga dalam evaluasi KRP, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternative penyempurnaan KRP yang menimbulkan dalampak atau resiko negative terhadap lingkungan.”Papar indra
Lanjut Indra dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberi mandate/kewajiban untuk melakukan KLHS di dalam proses penrencanaan atau evaluasi RTRW dan Rencana Riciannya, RPJP dan RPJM dan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) lainnya, yang memiliki potensi dampak/resiko lingkungan.Dimana KLHS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas rencana pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Way.Semoga KLHS ini dapat Bermanfaat dan dapat saya terapkan di kecamatan Bumi Agung.Tutup Indra RWK






