Blambangan Umpu. Radar Way Kanan.Com, – Wujud komitmen Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, transparan, dan memberikan pemahaman hukum yang mudah dicerna, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan Rifqi Leksono, SH menyapa masyarakat Way Kanan melalui dialog bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Way Kanan.
Pada kesempatan itu Rifqi Leksono menyampaikan bahwa Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai pungsi melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri
“Tugas tersebut tentu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 979,” tutur Rifki Leksono.
Menurut Rifki bahwa, peraturan dan dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi PAPBB Kejaksaan Negeri. Menurutnya jika dijabarkan tentu tugas Kejaksaan Negeri sangat beragam dan detail berdasarkan aturan yang berlaku
“Dalam hal ini fungsi utama kami meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran,
penyiapan dan pelaksanaan penelusuran hingga Penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi,”ujar Rifki.
Pada kesempatan itu pula Rifki ( Kepala Seksi Tak Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan red ), menjelaskan mekanisme pemusnahan barang bukti, implementasi perawatan dan pemeliharaan barang bukti hingga mekanisme penyelesaian barang rampasan melalui pelelangan. RWK/ RLS






