oleh

Kampung Kalipapan Tetapkan 52 KPM Penerima BLT-DESA Tahun 2023 Melalui Muskamsus

-Umum-201 Dilihat

Negeri Agung (RWK), – Guna percepatan penghapusan kemiskinan extrim Pemerintah Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung menggelar Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 di GSG Kampung Kalipapan, Kamis (23/2/2023).

“Menindak lanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terkait Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT- Desa), maka dari itu kami pemerintah Kampung Kalipapan menetapkan 52 KPM penerima Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2023.”Ujar Pj Kepala Kampung Kalipapan Nada, S.E., M.M.

Lanjut,Pj Kampung Kalipapan Nada,S.E.,M.M.,mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kampung Kalipapan, BPK ,dan juga pihak Kecamatan Negeri Agung serta pendamping desa dalam memvalidasi dan finalisasi penerima BLT-Desa dikampung Kalipapan.

“Dari hasil Kesepakatan bersama Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) serta hasil validasi dan finalisasi menetapkan data KK penerima BLT Desa kampung Kalipapan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 52 KK, dan tentunya saya harap aparatur kampung dapat sebijak mungkin dalam menentukan penerima sesuai percepatan penghapusan kemiskinan extrim yang didata melalui (P3KE),”TegasNada.RWK/A.Said