[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Banjit(RWK), – Menyikapi Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi Republik Indonesia nomor: 5/PR.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 2021, serta telah diatur pula dalam surat edaran Bupati Way Kanan nomor.141/109/IV.13-WK/2021, pendamping lokal desa (PLD) Iwan Isdaryanto, S.Pd., dan Heri, Operator Kampung beserta seluruh perangkat melakukan musyawarah pemuktahiran data SDGs dan indeks Desa membangun (IDM) tahun 2021.
Kegiatan itu dipandu oleh pendamping lokal Desa dan seluruh aparatur Kampung Bonglai. Pembentukan pemutahiran data SDGs dihadiri oleh Kepala Kampung Iwan Setiawan, S.H. dan bertempat di posko Dusun 12 Mekarlaksana Kampung Bonglai, Jumat (19/3).
Diharapkan dari hasil rapat pemuktahiran data SDGs dan indeks Desa membangun IDM di Kampung bonglai Kecamatan Banjit tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Itu semua agar terwujud pembangunan Desa sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Sebagai informasi, di dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 5/PR.03.01/III/2021 menerangkan bahwa;
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan SDGs Desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan peraturan menteri Desa PDT dan transmigrasi RI nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam rangka penyusunan indeks Desa membangun sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2016 tentang indeks Desa membangun serta dalam mendukung perhitungan dana Desa tahun 2002 pada alokasi afirmasi dan afirmasi kinerja yang dilakukan oleh kementerian keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa maka perlu dilakukan pemuktahiran data SDGs desa 20021 dan indeks desa membangun (IDM) 20021.
2. Sehubungan dengan point satu tersebut diatas maka diminta kepada saudara untuk mendukung proses pelaksanaan pemuktahiran data SDGs desa 20021 dan IDM 20021 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tenaga pendamping profesional, agar terlibat aktif dalam proses pemuktahiran data SDGs desa 20021 Dani IDM 2021 dikarenakan keterlibatan ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja tenaga pendamping profesional.
b. Kepala kampung menetapkan surat keputusan tentang relawan pemuktahiran data tahun 2021 atas:
1. Ketua : Kepala kampung
2. Wakil ketua: Ketua BPK
3. Sekretaris: Sekretaris kampung
4. Anggota; a) perangkat kampung
b. Kepala dusun
c. Ketua RT
d. Karang taruna
e. PKK
f. Warga yang bersedia menjadi relawan pendata
g. Mahasiswa yang berada di desa
5. Mitra, a) pendamping desa
b. Babinsa
c. Bhabinkamtibmas (RWK/HABIBI A.P)