RADARWAYKANAN.COM. Gunung Labuhan-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan menegaskan pihaknya tidak mempunyai Wewenang untuk memberikan Sanksi terhadap agen dan Pangkalan yang Nakal atau menjual harga Gas 3KG melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam hal ini pihaknya hanya memberikan Pengawasan terhadap agen dan Pangkalan jikapun ditemukan adanya penjualan diatas HET pihaknya hanya memberikan peringatan terhadap agen agar memberikan sanksi kepada pangkalannya.
Tentunya hal itu mengacu terhadap keputusan bupati Way Kanan NOMOR: 100.3.3.2-4 TAHUN 2025 TENTANG
PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUIFEID PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM PER KECAMATAN.
“Ya kalau untuk memberikan Sanksi kita tidak punya wewenang disitu, kita hanya memberikan Pengawasan, jika ditemukan pangkalan yang menjual diatas HET kita perintahkan agennya untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan”terang Kepala Dinas Indag Way Kanan, Edi Suprianto melalui sambungan teleponnya, Senin(3/3).
Lanjut Edi, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina guna menyikapi langkanya Gas LPG 3Kg untuk mengadakan pasar Murah Gas LPG 3Kg.
“Insya Allah besok Selasa(4/3) kita gelar pasar murah di masing-masing agen, nanti bisa komunikasi dengan Kabid Perdagangan beliau sudah saya perintahkan untuk mengatur Jadwal”terangnya.
Diketahui, menurut narasumber terpercaya Radarwaykanan di kecamatan Gunung Labuhan telah terdapat satu panggalan milik PT. Griya Persada yang diputuskan hubungannya karena didapat menjual harga gas diatas HET yakni Rp.20.000 sesuai Keputusan Bupati Way Kanan sementara pangkalan tersebut menjual dengan Harga Rp. 25.000.
“Yang saya ketahui, kemarin pihak Pertamina turun langsung melalui sidak yang dihadiri langsung oleh berbagai PT, kabarnya Pangkalan Ariandi yang berada di Pekuluran kampung Bengkulu sudah diberhentikan menjadi Pangkalan”pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis Ariandi belum dapat di Konfirmasi. RWK/KADARSYAH






