oleh

Kadis Indag Way kanan minta Agen Tindak Tegas Pangkalan nakal

-Umum-2935 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM-Gunung Labuhan, -Kebijakan Menteri ESDM yang memberlakukan Penyaluran Liquefied Petroleum Gas 3KG tidak boleh lagi melalui Warung atau pengecer berdampak pada penggunaan dan harga gas melon di Kabupaten Way Kanan.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Edi Suprianto, S.Pd.,S.IP.,M.M mengatakan kelangkaan dan llonjaknya harga Gas di Wilayah Kecamatan Blambangan dan 14 Kecamatan lainnya bermula dari berlakunya kebijakan tersebut.

“Terkait isu Kelangkaan Gas LPG 3 kg di Kecamatan Blambangan Umpu dan lainnya dapat kami jelaskan, Kejadian ini bermula dari adanya Kebijakan Kementrian ESDM, memberlakukan bawa efektif tanggal 01 Februari 2025, Penyaluran Gas LPG 3 KG, tidak boleh lagi melalui Warung atau Pengecer, sehingga berdampak pada kosongnya LPG tabung 3Kg diwarung atau pengecer dimana masyarakat biasa membeli LPG Tabung 3Kg,
Setelah menjadi isu Nasional, maka pada Tanggal 03 Februari 2025, Pemerintah mengeluarkan kebijakan memperbolehkan lagi Pengecer untuk Menjual Gas LPG 3 kg yang di ambil/dibeli dari Pangkalan dengan Syarat : bahwa Pengecer Harus didaftarkan Oleh Pangkalan ke Sistem Aplikasi MAP untuk Menjadi Sub Pangkalan, dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Membuat Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dn Kode 47772 yaitu Pedagang Eceran Gas LPG 3 Kg”papar Edi, Sabtu(01/03/2025).

Lanjut Edi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan telah melakukan koordinasi dengan pihak agen dan pangkalan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga berkomunikasi dengan Pertamina guna memastikan pasokan LPG tetap mencukupi kebutuhan masyarakat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya kendala dalam distribusi. Serta kami juga Menghimbau Pangkalan LPG untuk mendaftarkan Pengecer ke Sistem Aplikasi MAP untuk Menjadi Sub Pangkalan, dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Membuat Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dn Kode 47772 yaitu Pedagang Eceran Gas LPG 3 Kg paling lambat 30 April 2025 untuk menghindari sanksi di blokir otomatis by system.”terangnya.

Selain itu juga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau pembelian berlebihan sehingga dapat mengantisipasi kelangkaan.

“mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pembelian berlebih yang dapat mengganggu ketersediaan bagi warga lainnya”imbuhnya.

Menyikapi tingginya harga Gas LPG 3Kg Di Kecamatan Gunung Labuhan, Baradatu, Banjit dan Negeri Besar yang mencapai Rp.45.000, Edi menekankan pihak Agen untuk menindak Pangkalan nya yang Nakal.

“Kita minta untuk pihak agen agar menindak tegas Pangkalannya yang menjual Diatas HET.”tegasnya. RWK/ KADARSYAH