Kabar Gembira! Aparatur Kampung, RT, dan Linmas di Way Kanan Bakal Dapatkan Kenaikan Gaji

Umum0 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM, Blambangan Umpu – Adi Wijaya S.H kembali perjuangkan hak aparatur Kampung, RT, dan Linmas yang disampaikan dalam Hering bersama Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban (Pansus LPJ) kemarin, Senin 27/5/2024 Diruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim dan BPKAD Kabupaten Way Kanan.

Sebagaimana dijanjikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan Fraksi PAN itu sebelumnya yang akan mengatensikan untuk kenaikan Gaji Linmas dan RT yang dinilai kurang manusiawi, sebab gaji yang diterima Linmas hanya Rp.150 ribu perbulan dengan tuntutan kerja yang extra dan profesional.

Baca Juga  Pria Tua Ini ditangkap Polisi, Yang dilakukan Memilukan

“Iya Kemarin telah kita sampaikan aspirasi dalam Rapat yang mana, seperti Linmas, RT dapat disesuaikan gajinya, selain itu juga kami meminta solusi sehingga gaji aparatur Kampung diharapkan tidak lagi terhambat atau tertunda selama berbulan-bulan belum dilunasi”terang Adi Wijaya.

Lanjut Adi, Kabar gembira bagi aparatur Kampung, RT, dan Linmas setelah dilakukan Hering itu, pihaknya menerima angin segar.

Baca Juga  Septa Denika Siap Bersinergi Dengan Elemen Masyarakat

“Insya Allah di Tahun 2025 kewenangan secara otonom akan diserahkan sepenuhnya kepada desa untuk gaji, siltap, dan insentif. Jadi Aparatur Desa dapat menyesuaikan dengan pagu anggaran masing-masing, Sesuai konsideran aturan yang berlak”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Adi Wijaya mendapatkan keluhan dari beberapa Linmas yang mengeluh akibat Gaji mereka hanya Rp. 100-150 ribu perbulan sementara untuk menaikkan gaji Linmas dan RT harus bertentangan dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 31 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kampung tahun anggaran 2024 dan peraturan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa yang mana didalamnya telah ditentukan batas maksimal gaji Linmas dan RT. RWK I