oleh

Inpo dari Warga Satresnarkoba Way kanan Bekuk Pengguna Ekstacy

-Umum-309 Dilihat

Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com,- Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil menangkap DS (27) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, karena diduga, menyalahgunakan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 02.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung.

Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.

” Dari hasil penyelidikan tersebut Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DS diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku celana terlapor yang diduga narkotika jenis Ekstasi.” Ujar IPTU Prayugo Widodo.

” Saay ini tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek OPPO A3S warna biru dongker, 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sample urine terlapor positif (+) mengandung zat Amphetamine (AMP) dibawa ke Polres Way Kanan. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka kami bidik  dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” imbuh Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.S.IK. RWKI.