RADARWAYKANAN.COM- Komisi Pemilihan Umum akan membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang,Pendaftaran akan dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.
Pembukaan dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia,
Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” katanya.
Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
HONOR
Lantas berapa besaran honor yang bakal didapat PPS dan PPK Pemilu 2024 jika terpilih?
Pada tahun 2024 nanti honor yang diterima oleh badan ad hoc seperti di bawah ini akan mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dilansir dari laman KPU Kepri, berikut rincian honor yang didapat badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk PPS dan PPK.
Ketua PPK: Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp1.300.000
Pantarlih: Rp1.000.000
Bukan hanya honor, pemerintah juga menetapkan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc yaitu kecelakaan kerja dan badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.RWK/WN






