oleh

Ingin Cetak KTP, Tidak Perlu Jauh Jauh

-Umum-124 Dilihat

Negeri Besar(RWK),- Kartu Tanda Kependudukan (KTP) wajib dimiliki oleh setiap pendudukan yang sudah berusia 17 tahun keatas sebagai identitas yang sah.

Kini, mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak perlu jauh-jauh hingga ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). Warga Kecamatan Negari Besar cukup mengurusnya di kecamatan. Namun, pencetakan e-KTP tidak bisa sehari jadi. Pengambilan e-KTP di kecamatan baru bisa dilakukan H+7 pasca pengajuan permohonan.

“Sekarang, masyarakat lebih mudah untuk membuat KTP. Tidak perlu jauh-jauh lagi untuk melakukan perekaman KTP, cukup datang kekantor kecamatan saja,” imbuh Eka

Eka Wati mengungkap, sembari melakukan pelayanan untuk perekaman KTP kepada masyarakat, pihaknya juga melakukan sosialisasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) agar masyarakat dapat menyimpan dokumen kependudukan dalam bentuk digital.

RWK/JONI