oleh

Hairul Pasya tidak ada Kampanye dimasa tenang

RADARWAYKANAN.COM, Blambangan Umpu – Baru Tiga (3) hari dilantik Ketua KPU Way Kanan langsung Tancap Gas, memasuki masa tenang Hairul Pasya telah berkoordinasi dengan Tim Kampanye masing-masing pasangan calon bersama Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon untuk melaksanakan ketentuan yang ada di PKPU 13 Tahun 2024.

“Dimana dalam aturan tersebut kami perintahkan untuk Membersihkan Alat Peraga Kampanye tambahan yang dipasang oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 13 Tahun 2024. Kemudian, Menonaktifkan akun resmi Media Sosial Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam pasal 45 PKPU 13 Tahun 2024, selanjutnya kami menegaskan Tidak melakukan kampanye pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam pasal 63 PKPU 13 Tahun 2024.”tegas Hairul Pasya.

Lanjut Hairul Pasya, KPU Kabupaten Way Kanan juga sudah memerintahkan jajaran PPK di seluruh Kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye tingkat Kecamatan terkait hal-hal yang perlu dilakukan dan tidak boleh dilakukan pada masa tenang.

“Saya harapkan agar seluruh Tim Kampanye, Partai Politik pengusul maupun pendukung masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat bersama-sama melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan tidak melakukan segala bentuk aktivitas kampanye pada masa tenang ini. Dan juga disampaikan kepada media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu”pungkas Kader Nahdlatul Ulama itu. (RWK/Kadarsyah).