RADARWAYKANAN.- TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan bekuk Ha ( warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Way kanan ), DPO yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tiang Fiber optik ukuran 8,5 M milik PT. BBT .( Berkat Bersama Tekhnik red , pada tanggal 20 Januari 2022 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022 yang dilaporkan PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan tersebut di Polres Way Kanan.
Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu 14-09-2022 pukul 10:00 WIB dimana pelapor mendapat telfon dari Saksi B yang menerangkan bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang, kemudian pelapor ( Galih red ), mengintruksikan kepada saksi menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.
Setelah di cek. ternyata benar tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 (dua ratus) tiang, dan ketika hal itu fotanyakan ke warga sekitar apakah ada yang melihat siapa yang mengambilnya, didapatkan informasi kalau warga pernah melihat pelakulah yang membawanya.
” Dari keterangan warga diketahui bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada hari Rabu 15-12-2022 pukul 16:00 WIB. Pelapor .(Galihred ). menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 (sepuluh) batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar 3 Km.
Selanjutnya, pada 16-12-2022 pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada.
Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
” Dari laporan korbsn.( Galih red), pada hari selasa 24-01-2023 pukul 16:00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut menyudul H rekannya yanb terlebihb dahulu ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “tegas Kasat Reskrim. AKP Andre Try Putra mendampingi.Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. RWK






