oleh

Gubernur Tegaskan ASN Harus Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024

-Umum-171 Dilihat

Gubernur Arinal juga menyampaikan sejumlah bentuk larangan ASN dalam pelaksanaan Pemilu seperti dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Kemudian, dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menambahkan bahwa ASN harus netral sesuai dengan ketentuan. Dan akan diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan membentuk tim untuk pemantauan, nanti ada posko-nya disini. Dan pada saat pemungutan suara kita juga akan melakukan pemantauan lapangan,” kata Fahrizal.

Berita ini juga telah tyang di Medialampung dengan link https://medialampung.disway.id/read/673992/gubernur-tegaskan-asn-harus-menjaga-netralitas-menjelang-pemilu-2024