Blambangan Umpu.RWK – Tidak mengulur waktu, Polres Way Kanan langsung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Sabtu(08/10/2022)
Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna , yang juga di hadiri oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way Kanan,pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel Polres Way Kanan, personel Koramil, Pengacara Tersangka Heri Soneri dan rekan tersebut terungkap bila kedua tersabgka yakni
DW (17 ) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, adalah anak dan Ayah kandung.
” Rekonstruksi pembunuhan atas pembunuhan terhadap 4 orang ( Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin, dan Zahra ) dengan tersangka E, telah kami laksanakan pada pukul 13.00 – 14.30 wib dengan 52 adegan ,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Selanjutnya sekitar pukul 14.30 s.d 16.00 Wib tim gabungan melaksanakan rekonstruksi ke 2 (dua) peristiwa pembunuhan korban lainnya atas nama Juwanda ( adik tiri tersangka E red ), yang melibatkan 2 tersangka yakni E dan DW. ( Ayah dan anak red ), yang memperagakan 35 (tiga puluh lima) adegan.
Motif TSK dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Atas perbuatannya membunuh korban Juanda pd sekira bulan April 2022, yang bersangkutan tersangka E dan DW (anak dibawah umur) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sementara untuk tersangka E yang membunuh 4 korban ( Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra ), pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, “Jelas Kapolres AKBP Teddy Rachesna./RWKI






