Blambangan Umpu.RWK- Dalam upaya mendukung percepatan akselerasi kekebalan imunitas (herd immunity). Polres Way Kanan melakukan layanan vaksinasi di pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selasa (10/05/2022).
Kegiatan vaksinasi ini diawaki oleh para vaksinator yang dipimpin oleh Banum Sidokkes Pengatur Bayu Aji Wicaksono, Amd.Kep dan tiga personil Sidokkes Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kegiatan vaksinasi ini sebagai wujud transformasi Polri yang PRESISI mendukung percepatan penanganan Covid-19.
“ Yang kami lakukan ini sebagai wujud transpormasi Polri yang presisi untuk mendukung percepatan penangangan covid 19 di Way Kanan, dan selain kami lakukan pada para penacri skck, layanan ini kami tujukan pula bagi masyarakat umum yang belum di vaksin baik dosis pertama, kedua dan ketiga (boster),” Ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dengan kegiatan ini kami berharap agar semua masyarakat bisa mengikuti vaksinasi ke gerai vaksinasi PRESISI terdekat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlindungan diri dari penyebaran Covid-19, dan untuk masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam pada itu, dari data yang dihimpun dari pelayanan pembuatan SKCK di Polres Way Kanan diketahui dihari hari biasa pembuat SKCK di Polres Way Kanan mencapai 30 orang setiap hari, akan tetapi pasca lebaran pencarai SKCK mencapai ratusan orang ( Mmbludak red ), dan hal itulah yang dijadikan moment untuk percepatan Vaksinasi sekaligus mendukung keberhasilan vaksinasi Covid-19 Provinsi Lampung saat ini Kabupaten Way Kanan meraih ranking 3 dalam capaian Vaksinasi.
Pembuatan SKCK di Polres Way Kanan sendiri dimulai dengan proses sidik jari pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB , setiap pembuat SKCK dipastukan dalam 30 menit akan selesai asaalkan semua persyaratan terlah tercukupi..
“Adapun persyaratan dalam membuat SKCK diantaranya fhoto copy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar, fhoto copy kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar , pas fhoto 4 x 6 (dengan latar belakang warna merah) sebanyak 4 lembar.
Pemohon akan di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP No.60 Tahun 2016) ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung, Semoga yang kami lakukan ini bermanfaat bagi masyarakat Way Kanan,: tegas Kapolres AKBP Teddy R. RWK I