Dugaan Fee Proyek Way Kanan Akan Terus Bergulir

Diterangkan, pasca dikejar kejar oleh rekanan yang pernah menitipkan uang padanya untuk mendapatkan proyek, Romi menghilang, dan sempat bertemu dan berjanji akan membawa masalah tersebut keranah hukum, ( Lapor KPK red ),karena ia merasa dizolimi, akan tetapi hingga berita ini ditulis Romi seakan menghilang ditelan Bumi, dan terahir ternyata ia dinyatakan telahg diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri oleh Bupati Way Kanan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Waykanan No. B 208/V.02/WK/HK/2022. Isinya menetapkan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai PNS karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) hurup d, angka 4), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga  Indra SE, MM, Sekcam Bumi Agung Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Dengan diberhentikannya Romi sebagai PNS ternyata tidak menyurutkan niat para rekanan yang pernah menitipkan uang padanya karena dijanjikan proyek untuk meminta keadilan dengan meminta kembali uang mereka tersebut dan dalam waktu dekat mereka akan kembali membuka kasus tersebut dengan cara yang baru. RWK1