Masih menurut Riski setelah sekian lama ahirnya pihaknya mendapatkan infiormasi keberadaan kedua tersangka, dan ahirnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Lampung Tengah.
“Atas informasi tersebut setelah melakukan koordinasi dengan aparat setempat, petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka inisial AI dan HM di salah satu rumah di desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, tanpa disertai perlawanan, dan sekarang sudah diamankan di Makopolres Way kanan untuk ditindak lanjuti dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman humuman penjara maksimal 7 tahun penjara.,” imbuh IPDA Riski Aulia. SAH