RADARWAYKANAN,- Polres Way Kanan meringkus dua sahabat AI (29) di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan HM (39) warga Desa Sundawenang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, karena keduanya diduga pelaku sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada Selasa tanggal 26 September 2023 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Plt (pelaksana tugas) Kasatreskrim Ipda Riski Aulia menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.46 WIB korban yang bernama Haidir di hubungi oleh saksi A bahwa 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah hilang pada saat di parkir di pinggir jalan lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan., dimana akibat kejadian tersebut Haidir mengalami kerugian hingga Rp. 50 Juta Rupiah, sehingga ia langsung melaporkan hal itu ke Polres Way Kanan.
“Mendapatkan laporan dari korban kami langsung mendatangi lokasi guna memastikan laporan korban, setelah langsung menindaklanjuti laporan tersebut setelah memastikan kejadian itu, namun sayangnya pelaku sudah terlebih dahul kabur, “ujar IPDA Riski Aulia , PLT Kasatresktim Polres Way Kanan yang mendampini Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.