oleh

DPRD Way Kanan Disorot: Dinilai Pasif, Ribuan Petani Tebu Terancam Gagal Panen

-Umum-203 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan publik. Lembaga legislatif tersebut dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan, bahkan diduga menyimpang dari amanat regulasi yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, DPRD Way Kanan cenderung bersikap pasif dan lebih banyak menunggu laporan masyarakat sebelum bertindak. Pola ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi utama legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam Pasal 149 undang-undang tersebut, DPRD diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan pemerintah daerah secara aktif dan berkelanjutan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan mendasar seperti infrastruktur rusak, pelayanan publik yang belum optimal, hingga distribusi bantuan sosial berlangsung tanpa pengawasan yang terlihat dari DPRD.

“Kalau tidak ada laporan, tidak ada gerakan. Ini bukan pengawasan, ini menunggu masalah jadi besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan terhadap DPRD semakin menguat setelah mencuatnya persoalan serius yang menimpa ratusan hingga ribuan petani tebu di Way Kanan.

Permasalahan bermula dari dugaan kasus hukum yang melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI), yang berujung pada pembekuan rekening perusahaan oleh aparat penegak hukum. Dampaknya, operasional perusahaan terhenti dan aktivitas produksi lumpuh.

Kondisi ini secara langsung menghantam sektor perkebunan tebu. Tercatat ratusan petani mitra dan ribuan pekerja terdampak, bahkan mencapai sekitar 5.000 orang yang kehilangan aktivitas ekonomi.

Lebih jauh, penundaan tebang dan giling membuat tanaman tebu yang telah siap panen terancam rusak. Jika tidak segera dipanen, kadar gula dalam tebu akan menurun drastis sehingga berimbas pada harga jual dan pendapatan petani.

Situasi ini diperparah dengan terhentinya dukungan pembiayaan dari perusahaan selama beberapa bulan terakhir, yang membuat petani tidak memiliki modal untuk proses panen.

Akibatnya, nasib petani tebu kini berada di ujung tanduk, bahkan terancam gagal panen secara massal.

Ironisnya, DPRD Way Kanan dinilai baru merespons persoalan ini setelah adanya tekanan langsung dari masyarakat. Pada Senin, 6 April 2026, puluhan massa yang terdiri dari serikat pekerja dan petani tebu mendatangi kantor DPRD untuk menuntut solusi atas krisis yang mereka hadapi.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan atas gaji yang tidak dibayarkan serta ketidakpastian pembelian hasil panen tebu.

“Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan solusi. Jangan sampai kami jadi korban dari masalah hukum perusahaan,” ujar salah satu perwakilan massa dalam aksi tersebut.

Fakta bahwa DPRD baru bergerak setelah didatangi massa semakin memperkuat anggapan publik bahwa fungsi pengawasan belum dijalankan secara proaktif.

Kondisi ini juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang mewajibkan anggota dewan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara aktif.

Selain itu, aspek transparansi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPRD sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.

Minimnya publikasi kinerja DPRD Way Kanan memperkuat dugaan lemahnya akuntabilitas lembaga tersebut.

Pengamat menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, DPRD tidak hanya gagal menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., membantah anggapan bahwa pihaknya pasif. Ia menyatakan bahwa banyak proses kerja DPRD yang tidak seluruhnya terlihat oleh publik.

“DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Memang tidak semua proses terlihat langsung,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan persoalan.

“Kami tetap memantau dan berkoordinasi. Namun, jika ada laporan resmi, penanganannya bisa lebih cepat dan terarah,” tambahnya.

Kasus petani tebu ini menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya respons awal lembaga legislatif dapat berdampak langsung pada sektor ekonomi masyarakat.

Ketika pengawasan tidak berjalan proaktif, persoalan tidak hanya membesar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian luas—mulai dari gagal panen, hilangnya pendapatan, hingga terganggunya stabilitas sosial ekonomi daerah.

Jika pola ini terus berulang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja lembaga, melainkan juga kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai representasi rakyat. (RWK/AT)