oleh

DPO Perampas Motor dan Hp warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga berhasil di Ringkus

-Umum-49 Dilihat

Buay Bahuga,Radar Way Kanan.Com. – Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan JU (33) warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur Sumsel,
DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.pada 25 Maret 2023 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto menerangkan kejadian curas yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 11.45 Wib, dijalan Tanggul Irigasi Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga.

Saat itu korban yang bernama Nanda (anak Pelapor) mengendarai sepeda motor dengan rekannya A, dari arah berlawanan lalu dihentikan oleh 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal dengan berkata turun – turun sambil mengancam menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Setelah itu, diduga pelaku langsung mengambil HP merek VIVO Y21 dan sepeda motor merek Honda Beat street NO.POl : B 3576 PCP Tahun 2023 warna putih milik korban.

Setelah berhasil mendapatkan motor dan Hp lalu diduga pelaku melarikan diri kearah Gumuk Mas Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Atas kejadian itu, orang tua korban datang ke Polsek Buay Bahuga untuk melaporkan kejadian tersebut

“Atas laporan korban, POlsek Buay Bahuga melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan masyarakat sehingga akhirnya dapat mengetahui identitas pelaku yang saat itu pelaku sudah melarikan diri , hingga akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat kalau tersangka terlihat di salah satu halte di kurungan nyawa Kecamatan buay Madang Oku Timur Sumatera Selatan, tidak ingin buruan lepas petugas dari polsek Buay Bahuga langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Way Kanan.AKBP.Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buat Bahuga AKP Septri Heriyanto,

” Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti berupa.
HP VIVO Y21 warna biru dan Fotokopi STNK dan BPKB Kendaraan dibawa dan diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.RWK.I