Blambangan Umpu.Radar Way Kanan.Com,- Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pada hari Selasa 09 September 2025 di mako Polres Way Kanan, menggelar ekspose ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Way Kanan dengan berhasil menangkap 3 tersangk Tersangka yang diduga sebagai Pengedar narkotika, mirisnya ketiga orang tersebut semuanya warga Baradatu Way Kanan.
Tersangka WF ( 37) warga Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 September 2025 pukul 16.40 wib di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan, dan setelah informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan tindakan penangkapan
” Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial WF, yang ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam Tas Warna Hijau Army yang dipakai terlapor dan saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 40,08 (Empat Puluh Koma Nol Delapan) Gram, didalam plastik klip berukuran sedang maupun kecil.” Ujar AKBP Adanan Mangopang
Selanjutnya imbuh Adanan petugas juga mengamankan dompet warna merah motif bunga, timbangan digital merk “pocket scale” warna hitam dan dua unit handphone yang diduga milik pelaku.
Diterangkan, juga atas informasi yang diberikan oleh masyarakat Satnarkoba Polres Way Kanan juga telah berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Dengan identitas tsk inisial SS Alias SAM (40) dan SR Alias Ridi keduanya berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka ini diamankan petugas yakni pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 wib, setelah anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di salah satu rumah bertempat di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS Alias SAM dan SR Alias Ridi karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.
Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di selipan casing milik Terlapor SS berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5×1,5 cm yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram.
Selanjutnya mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik Pelaku SS Alias Sam.
Setelah itu, dalam penindakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diatas kasur kamar milik Terlapor SR Alias Ridi.
Petugas mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram diduga milik SR Alias Ridi.
Selanjutnya satu plastik klip berukuran 5,5×4 cm yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm dan handphone merek redmi note 13 Pro 5g warna olive green yang diduga milik Pelaku SR Alias Ridi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka WF, SS Alias Sam dan SR Alias Ridi dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. RWKI






