oleh

DPO Pelaku UU ITE Polda DIY Berhasil Ditangkap Personel Polda Lampung

-Umum-305 Dilihat

Kemudian selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh No WA yang tidak di kenal.

“Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA,” jelasnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team gabungan terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah.

Selanjutnya team bergerak menuju target dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku DA (41) di Gang Mushola Keluruhan Palapa, Kecamatan Tanjung karang pusat, Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaiti tiga unit Handphone, dua buah Kartu Atm BRI, dua buah KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Tentang Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto 27 Ayat (1)

$Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.*