oleh

DPO Pelaku UU ITE Polda DIY Berhasil Ditangkap Personel Polda Lampung

-Umum-305 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa pelaku DA (41) ini merupakan warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

“Bahwa kejadian tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023, pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat dimana pelapor ini tidak merasa bahwa dia tidak pernah memasukan poto dan data diri di aplikasi tersebut” kata Umi Fadillah Astutik pada Kamis 1 Februari 2024.

Lanjutnya, setelah beberapa bulan sekira pada tanggal 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan didalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal.