oleh

Ditangani Inspektorat, Laporan PTSL Pasar Banjit Lelet

-Umum-534 Dilihat

“Tim kita sudah tanya ke BPN Waykanan, tidak pernah ada pendaftaran dari Kelurahan pasar Banjit, untuk pembuatan PTSL, jadi kemana berkas itu. Diperkuat lagi omongan pejabat di Kelurahan pasar Banjit, saat ada warga yang nanya kemana berkas Jual beli atau hibah mereka, dijawab aman tersimpan. Berarti berkas itu tidak dimasukan ke BPN kalau masih tersimpan rapi,” ujar Ucok.

Harapanya, Inspektorat bisa memberitahu perkembangan kasus tersebut terhadap pelapor, agar tidak terjadi salah tanggap, karena pelapor wajib mengetahui perkembangan laporan mereka.RWK