Menurutnya, Laporan informasi dugaan pungutan liar dan penipuan atas nama program PTSL tahun 2021 di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan yang telah dilaporkan Aliansi Jurnalis Banjit Bersatu pada 14 April 2023 di Inspektorat Propinsi Lampung cq Team Saber Pungli Polda Lampung, masih belum jelas.
“Kalau memang Inspektorat Waykanan ini tidak ada kejelasan, akan menjadi preseden buruk kedepan, dan warga akan terus jadi korban Pungli seperti ini. Kalau mereka (Inspektorat, RED) tidak sanggup, kita akan bawa masalah ini ke penegak hukum, biar mereka yang nangani,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun jurnalis media ini beberapa waktu lalu, warga korban dugaan pungli mencapai 60 an lebih. Dan mereka ada yang suah bayar hingga Rp1,3 juta. Warga ingin sertifikat tanah mereka jadi tahun ini.












