Negeri Agung (RWK),- Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) melakukan pendampingan dan fasilitasi proses pendataan aset kampung yang ada di Kecamatan Negeri Agung, Selasa (21/6).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi, S.Sos melalui Kepala Bidang fasilitasi Keuangan dan Aset PMK Rawan Utara mengatakan bahwa pengelolaan aset kampung merupakan langkah strategis pemerintah daerah guna menciptakan tertib administrasi aset yang ada di kampung.
“Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, desa harus menatausahakan aset desa. Sampai saat ini masih banyak aset desa yang belum jelas baik jumlah kepemilikan maupun peruntukannya,” ujar Rawan Utara
Lebih lanjut, Rawan Utara menjelaskan bahwa dengan inventarisasi dan penatausahaan aset melalui data aset yang terintegrasi dari daerah hingga ke pusat baik dari awal kampung berdiri sampai dengan saat ini.
“Dengan adanya penatausahaan aset kampung, tentunya meminimalisir aset yang mungkin dimanipulasi maupun dihilangkan oleh kampung. Hal ini diharapkan bisa berintegrasi dengan baik dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” tambahnya
Terpisah, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto,S.E, sangat mendukung terkait pendataan aset kampung yang ada di Kecamatan Negeri Agung.
“Sekali lagi saya sangat mendukung terkait pendataan aset kampung yang ada di Kecamatan Negeri Agung, mudah-mudahan pendataan aset kampung ini dapat di lakukan setiap tahun berjalan agar aset kampung jelas dan tidak di manipulasi atau di hilangkan.”tutupnya
Diketahui, fasilitasi proses pendataan aset kampung yang ada di Kecamatan Negeri Agung turut di hadiri Kabid fasilitasi Keuangan dan Aset PMK Rawan Utara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto,S.E., Sekertaris Camat Negeri Agung Ahmad Sadikul Usna,S.E, Kasi PMK Kecamatan Negeri Agung Nazarudin Amran,S.E Kasi Pemerintahan Husnila,S.E serta seluruh perwakilan Kampung yang ada di kecamatan Negeri Agung. HERBA